Fatwa Ulama: Hukum Membaca Cerita Fiksi
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Seseorang hobi membaca buku-buku yang mengandung cerita dan novel, sebagian besar berupa khayalan. Terkadang memiliki makna atau tujuan yang baik, terutama yang mencakup adegan kejahatan dan kisah polisi. Apa hukum membacanya untuk menambah pengetahuan atau mengisi waktu luang dan kesenangan? Terima kasih dan semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Rabbul ‘alamin. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan seluruh saudara sepanjang masa (pengikutnya).
Amma ba’du.
Beberapa ulama telah membedakan antara dua jenis cerita fiksi ditinjau dari membacanya dan sejenisnya.
Jenis pertama: Membaca cerita fiksi yang bertujuan untuk kebaikan, dengan pandangan perbaikan dalam segala bidang untuk mengatasi masalah-masalah agama, moral, dan sosial. Tujuannya adalah menyiarkan, menanamkan, dan menyebarkan kebaikan, serta memperingatkan dan melarang dari kejahatan, kefasikan, dan kerusakan. Membaca cerita jenis ini tidak mengandung adanya kerusakan atau larangan syariat, seperti kezaliman, permusuhan, mengajak kepada kesyirikan, kekafiran, pengingkaran (terhadap akidah yang benar, pent.), pemborosan, hilangnya rasa malu, serta penyimpangan akidah, pemikiran, dan akhlak, serta hal-hal yang merendahkan nilai-nilai agama atau moral.
Oleh karena itu, tidak terlarang membaca cerita yang tidak mengandung hal-hal ini dengan pertimbangan yang disebutkan dalam pertanyaan ini. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ [وَلَا حَرَجَ]، فَإِنَّهُ كَانَتْ فِيهِمُ الأَعَاجِيبُ: إِنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ خَرَجُوا يَمْشُونَ فِي الْأَرْضِ وَيَذْكُرُونَ، حَتَّى مَرُّوا عَلَى مَقْبَرَةٍ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: «تَعَالَوْا نَدْعُ اللَّهَ أَنْ يُخْرِجَ لَنَا رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الْقُبُورِ، نَسْأَلْهُ عَنِ الْمَوْتِ»، فَدَعَوْا، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ رَجُلٌ خِلَاسِيٌّ: بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرُ السُّجُودِ، فَقَالَ: «يَا قَوْمُ، مَا أَرَدْتُمْ إِلَيَّ، لَقَدْ رَكِبْتُمْ مِنِّي أَمْرًا عَظِيمًا»، قَالُوا: «دَعَوْنَا اللَّهَ أَنْ يُخْرِجَ لَنَا رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الْقُبُورِ نَسْأَلْهُ عَنْ طَعْمِ الْمَوْتِ كَيْفَ هُوَ؟» فَقَالَ: «لَقَدْ وَجَدْتُ طَعْمَ الْمَوْتِ ـ قَالَ الرَّبِيعُ: أَوْ حَرَّ الْمَوْتِ ـ مِائَةَ عَامٍ، فَدَعَوْتُمُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ سَكَنَ عَنِّي، فَادْعُوا اللَّهَ أَنْ يُعِيدَنِي كَمَا كُنْتُ»، فَدَعَوُا اللَّهَ فَأَعَادَهُ
“Ceritakanlah (riwayat) dari Bani Israil (tidak mengapa), karena terdapat mukjizat-mukjizat pada mereka. Sejumlah orang dari Bani Israil pergi berjalan di muka bumi sambil berzikir. Kemudian mereka melewati sebuah kuburan. Lalu sebagian dari mereka berkata kepada yang lain, ‘Mari kita berdoa kepada Allah agar Dia mengeluarkan bagi kita seorang pria dari penghuni kubur ini, agar kita dapat bertanya kepadanya tentang kematian.’ Mereka berdoa, lalu keluarlah seorang pria yang mempunyai tanda-tanda sujud di antara kedua matanya. Dia berkata, ‘Wahai kaum, apa yang kalian ingin tanyakan kepadaku? Sungguh, kalian telah menempatkan diri dalam suatu urusan yang besar.’ Mereka berkata, ‘Kami berdoa kepada Allah agar Dia mengeluarkan bagi kita seorang pria dari penghuni kubur ini agar kami bisa bertanya kepadanya bagaimana rasanya mati.’ Dia berkata, ‘Aku telah merasakan rasa kematian (Al-Rabi’ berkata, ‘atau panasnya kematian’) selama seratus tahun. Dan kalian berdoa kepada Allah yang Mahaperkasa, sementara Dia telah memberiku istirahat. Maka, berdoalah kepada Allah agar Dia mengembalikanku seperti semula.’ Mereka berdoa kepada Allah, lalu Dia mengembalikannya.” [1]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Kami duduk-duduk dan menulis apa yang kami dengar dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau datang dan berkata, ‘Apa yang kalian tulis ini?’ Kami menjawab, ‘Kami menulis apa yang kami dengar dari Engkau.’ Beliau bersabda, ‘Apakah ada kitab (suci), selain Al-Qur’an?!’ Kami, menjawab, ‘Tidak ada.” Beliau bersabda, ‘Apakah ada kitab (suci), selain Al-Qur’an?! Murnikan Al-Qur’an dan murnikan!`”
Dia (Abu Hurairah) berkata, “Lalu, kami kumpulkan apa yang telah kami tulis pada satu tempat, kemudian kami bakar dengan api. Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah kami membicarakan (hadis) darimu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, berbicaralah hadis dariku, tidak ada masalah. Barangsiapa yang sengaja berdusta tentangku, hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.’ Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah kami boleh berbicara (cerita) dari Bani Israil?’ Beliau menjawab, ‘Ya, berbicaralah (cerita) dari Bani Israil, tidak ada masalah. Karena kalian tidak akan berbicara (cerita) dari mereka, kecuali akan ada hal yang lebih menakjubkan dari mereka.`” [2]
Hadis ini menunjukkan bahwa keistimewaan dan keajaiban boleh didengar dan diceritakan secara mutlak. Baik itu berasal dari imajinasi atau bukan, yaitu ada yang semisal di alam nyata. Tidak ada penyebaran kebatilan atau kefasikan. Baik itu disampaikan oleh manusia, binatang[3], melalui kata-kata, atau permisalan. Selama informasi tersebut diketahui oleh pembaca. Dalam membacanya, pembaca bermaksud untuk mencapai tujuan yang boleh atau tujuan yang baik dari penggunaan perumpamaan untuk pengajaran, nasihat untuk perilaku dan pendidikan, menanamkan kebajikan, serta menampakkan akhlak, seperti kesabaran, kehormatan, dan keberanian.
Mereka berdalil atas kebolehan hal itu dengan firman Allah Ta’ala,
وَهَلۡ أَتَىٰكَ نَبَؤُاْ ٱلۡخَصۡمِ إِذۡ تَسَوَّرُواْ ٱلۡمِحۡرَابَ
“Apakah telah sampai kepadamu (Nabi Muhammad) berita orang-orang yang berselisih ketika mereka memanjat dinding mihrab?” (QS. Sad: 21)
Di dalamnya terdapat penjelasan tentang cara berdebat, bertengkar, dan mengadili yang dilakukan oleh dua malaikat kepada Daud, bahwa dia tidak boleh memutuskan hingga mendengar kedua pihak yang bersengketa bersama-sama. Hal ini dikarenakan malaikat tidak memiliki kepemilikan atas domba-domba tersebut, tidak ada permusuhan atau pertikaian antara mereka. Mereka hanya menyebutkan hal itu kepada Daud sebagai contoh dan peringatan tentang keputusan dalam kasus ini. As-Sa’di rahimahullah berkata, ‘Daud mengira ketika ia memutuskan di antara mereka bahwa kami mengujinya, yakni kami mengujinya dan mengajarkannya menggunakan permisalan ini agar dapat diambil pelajaran.`”[4]
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Takhayul?
Dalam hal ini, terdapat fatwa dari Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya, “Beberapa penulis menyusun cerita-cerita dengan makna dan gaya yang menarik yang dapat berdampak pada jiwa para pembaca. Akan tetapi, cerita-cerita tersebut merupakan khayalan. Bagaimanakah hukumnya?”
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Tidak ada masalah, jika cerita-cerita tersebut dapat menyelesaikan masalah-masalah agama, moral, atau sosial. Karena menggunakan perumpamaan dengan cerita-cerita yang dibuat bukan berdasarkan kenyataan, tidak masalah. Bahkan, beberapa ulama telah menyebutkan hal itu dalam beberapa ayat Al-Qur’an yang bukanlah kisah nyata. Namun, Allah menggunakan contoh tersebut sebagai perumpamaan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,
وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا رَّجُلَيۡنِ أَحَدُهُمَآ أَبۡكَمُ لَا يَقۡدِرُ عَلَىٰ شَيۡءٖ وَهُوَ كَلٌّ عَلَىٰ مَوۡلَىٰهُ أَيۡنَمَا يُوَجِّههُّ لَا يَأۡتِ بِخَيۡرٍ هَلۡ يَسۡتَوِي هُوَ وَمَن يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَهُوَ عَلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ
“Dan Allah (juga) membuat perumpamaan, dua orang laki-laki, yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatu dan dia menjadi beban penanggungnya, ke mana saja dia disuruh (oleh penanggungnya itu), dia sama sekali tidak dapat mendatangkan suatu kebaikan. Apakah sama orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat adil dan dia berada di jalan yang lurus?” (QS. An-Nahl: 76)
Saya tidak melihat ada masalah dalam hal ini karena tujuannya adalah sebagai peringatan. Akan tetapi, jika seseorang memiliki pengetahuan dari Al-Qur’an dan hadis, kemudian menyajikan ayat-ayat yang mengatasi masalah dan menjelaskannya serta menunjukkan contoh-contoh yang relevan, itu adalah hal yang baik. Demikian pula, jika seseorang menyebutkan hadis-hadis dan menjelaskannya serta memberikan contoh-contoh yang relevan, itu tentu lebih baik tanpa ada keraguan.[5]
Jenis kedua: Membaca cerita fiksi dan non-fiksi yang tidak mencapai tujuan syar’i ini, bahkan bertentangan dengannya, membawa konsekuensi kerusakan dan keburukan yang tidak diragukan lagi, membuka peluang bagi imajinasi dan ide-ide buruk dalam hal kejahatan, memicu dorongan-dorongan dan membangkitkan nafsu, atau memberi ruang bagi makna-makna syirik dan pengaruh-pengaruh yang menentang agama. Atau cerita-cerita fiksi ini mendorong kedustaan, fitnah, dan kebohongan, atau mengandung sindiran atau ejekan terhadap agama Allah yang hanif, hukum-hukum-Nya, sunah-sunah-Nya, dan adab-adab-Nya. Atau meremehkan seseorang, mencelanya, atau berbicara buruk tentangnya, dan sejenisnya yang pada umumnya merugikan dan tidak memberi manfaat pada agama maupun dunia. Maka, saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal pengharaman dan pelarangannya.
Pertama-tama, menurut pendapat saya, penting untuk berhati-hati dan menghindari cerita-cerita fiksi yang disampaikan yang tidak memiliki dasar yang jelas atau tidak ada kenyataannya dalam kehidupan. Karena (meskipun untuk tujuan yang baik), tidak dapat terbebas dari kerusakan, keraguan, dan kebohongan. Ataupun mengandung pemikiran yang menyimpang, ajakan kepada kejahatan, melanggar nash-nash wahyu, atau membawa pembaca kepada keyakinan yang sesat, atau membuka pintu bagi hal-hal yang tidak bermanfaat bagi pembaca, serta tidak ada manfaat untuk dunia dan akhiratnya.
Terutama jika tulisan-tulisan tersebut berasal dari penulis-penulis Barat atau terpengaruh oleh budaya Barat. Sebagian besarnya (jika tidak bisa saya katakan semuanya) terdapat keburukan dan mafsadah ini. Meskipun mereka mengatasnamakan seni dan sastra, maka sebutan (nama) itu tidaklah merubah hakikat.
Meskipun mereka memasukkan ke dalam ilmu sastra yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan dan universitas, maka sesungguhnya hal itu tidak dapat mengubah hakikat syar’i-nya. Kita harus ingat bahwa Allah Ta’ala telah melarang segala keburukan lisan, seperti berbohong, memberikan kesaksian palsu, dan menuduh orang dengan tuduhan batil yang tidak diketahui kebenarannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌ
“Janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Isra: 36)
Bahkan, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat jujur melalui firman-Nya,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَكُونُواْ مَعَ ٱلصَّـٰدِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)
Allah Ta’ala berfirman,
فَأَوۡلَىٰ لَهُمۡ , طَاعَةٞ وَقَوۡلٞ مَّعۡرُوفٞۚ فَإِذَا عَزَمَ ٱلۡأَمۡرُ فَلَوۡ صَدَقُواْ ٱللَّهَ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۡ
“Kecelakaanlah bagi mereka, taat dan mengucapkan perkataan yang baik (adalah lebih baik bagi mereka). Apabila telah tetap perintah perang (mereka tidak menyukainya). Tetapi jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 20 – 21)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan nilai kebenaran dan keharaman kebohongan. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا؛ وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
“Hendaklah kalian berpegang pada kejujuran, karena sesungguhnya kejujuran akan membimbing menuju kebaikan, dan kebaikan akan membimbing menuju surga. Seseorang terus-menerus jujur dan berusaha untuk menjadi orang yang jujur, hingga dia dicatat di hadapan Allah sebagai orang yang benar. Dan jauhilah kebohongan, karena kebohongan akan membimbing menuju kefasikan, dan kefasikan akan membimbing menuju neraka. Seseorang terus-menerus berdusta dan berusaha untuk menjadi orang yang berdusta, hingga dia dicatat oleh Allah sebagai pendusta”.[6]
Dan dari Mu’awiyah bin Haidah, semoga Allah meridainya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ القَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah bagi orang yang berbicara dengan berdusta agar dia dapat membuat orang-orang tertawa, celakalah baginya, celakalah baginya.”[7]
Dalam konteks ini, para salaf memperingatkan tentang para pembawa cerita karena mereka pada umumnya tidak berusaha untuk berbicara dengan kejujuran dan tidak berdasarkan dalil yang sahih (bukti yang valid). Mereka hanya mengandalkan cerita-cerita dan nukilan-nukilan yang tidak sahih serta berita-berita tanpa dasar.
Tujuan mereka adalah untuk mengingatkan orang-orang dan mendorong mereka menuju kebaikan serta menakut-nakuti mereka dari kejahatan. Mereka menggunakan kisah-kisah sebagai alat pengajaran. Namun, mereka menempuh jalan yang salah dengan berbohong dan menjerumuskan orang-orang dalam kebohongan.
Dikatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika dia memasuki Basrah, ia mengusir para pembawa cerita dan pengkhotbah dari masjid. Ketika mereka mendekati majelis Hasan Al-Basri, mereka tinggalkan karena mereka mendengar pengajaran yang benar dan berdasarkan ilmu.
Imam Ahmad rahimahullah, berkata, “Orang-orang sangat membutuhkan seorang pencerita yang jujur.”[8]
Dan Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Pada zaman dahulu, para pembicara adalah ulama yang faqih (paham agama). ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menghadiri majelis Ubaid bin ‘Umair. Umar bin Abdul Aziz menghadiri majelis seorang pencerita. Kemudian perbuatan salah ini terlihat oleh orang-orang bodoh. Orang-orang istimewa menjauhi hadir di majelis mereka. Sedangkan orang awam dan para wanita tertarik dengan mereka. Mereka tidak disibukkan mencari ilmu, tetapi lebih tertarik pada cerita. Alangkah mengherankan sebuah kebodohan. Bid’ah pun bermacam-macam dalam bidang ini.”[9]
Ketahuilah bahwa hal itu dapat diganti dengan membaca kisah-kisah Al-Qur’an yang bermanfaat dari kisah-kisah para nabi, orang-orang saleh, dan orang lainnya, serta apa yang diceritakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa hadis sahih, serta menjauhi hadis dusta, lemah, atau palsu. Karena hal itu memiliki dampak besar dalam mempertajam semangat dan memperkuat tekad. Dengan mengambil pelajaran dan nasihat dari ulama rabbani, atau siapa yang memiliki ilmu sesuat batas pengetahuan yang dimiliki dan tidak melampauinya, bukan diambil dari ahli sastra pemikir yang tidak memiliki ilmu syar’i.
Ini adalah tentang novel fiksi secara umum. Sedangkan untuk novel-novel detektif, maka hukumnya tetap terlarang. Karena adanya mafsadah kebohongan, ditambah dengan kerusakan lain seperti menyembunyikan fakta, dan menampilkan penjahat sebagai pahlawan, mengajarkan orang-orang cara melakukan kejahatan dan jalan-jalan kejahatan, serta mempercantik kebatilan dan keharaman dengan citra kecerdasan, yang sebenarnya adalah tipu muslihat, penipuan, kecurangan, pemalsuan, dan sejenisnya dari jenis-jenis kebatilan dan kerusakan.
Ini hanya dalam membaca novel. Sedangkan novel yang diilustrasikan (digambarkan) atau dipentaskan, maka kerusakannya lebih besar. Terutama jika ada peran untuk nabi-nabi dan sahabat, atau peran pelaku maksiat, peran imam-imam dan orang-orang saleh, atau peran wanita bahkan jika mereka berpakaian dengan jilbab syar’i, atau penggambaran adegan-adegan kefasikan, menyembah berhala, dan mengucapkan lafaz kekafiran tanpa menggunakan cerita, dengan dalih bahwa aktor tersebut memerankan peran Abu Jahal dan hal-hal berbahaya lainnya.
Dan pengetahuan itu hanyalah milik Allah Yang Mahatinggi, dan doa terakhir kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah Ta’ala memberikan selawat kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan semua orang yang mengikutinya hingga hari pembalasan. Semoga keselamatan tetap tercurah kepadanya.
Baca juga: Da’i Tukang Dongeng
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel asli: https://muslim.or.id/86769-hukum-membaca-cerita-fiksi.html